get app
inews
Aa Read Next : Perangkat Desa Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Bebas Setelah Jalani Hukuman

Minta Pencabutan SE Bupati Nomor 141/1854, Begini Alasan PPDI dan Satria Praja

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:35 WIB
header img
Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan para kepala desa (kades) yang tergabung Satria Praja meminta pencabutan Surat Edaran (SE) No 141/1851 Tahun 2022. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan para kepala desa (kades) yang tergabung Satria Praja meminta pencabutan Surat Edaran (SE) No 141/1854 tahun 2022. 

Pasalnya, SE Bupati tersebut membuat para kades dan perangkat desa meniadakan hak atas tanah bengkok desa.

Para pengurus PPDI dan Satria Praja telah berjuang hingga ke Jakarta. Pada 20-22 Desember lalu, kades dan p[erangkat desa Banyumas berangkat ke Kemendagri dan DPR. 

Mereka didukung, difasilitasi dan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono, Ketua Komisi Bidang Pemenntahan DPRD Banyumas, Sardi Susanto dan Ofan Sofyan anggota komisi dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Rombongan diterima oleh Kasubdit Pengelolaan Aset Desa dan jajaran Kasubdit di Kementerian Dalam Negeri, serta telah diterima oleh Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal DPR.

“Kami ke sana untuk onsultasi sekaligus penyampaian aspirasi oleh PPDI Kabupaten Banyumas dan Satria Praja Kabupaten Banyumas dilaksanakan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kades dan perangkat, pengembalian pengelolaan bengkok sebagai hak asal usul desa, penghapusan kalimat eks bengkok menjadi bengkok dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016, serta pencabutan SE Bupati Banyumas No 141/1854,”tegas Ketua Satria Praja Saifuddin, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, yang mengganjal adalah tanah bengkok pengelolaanya tidak dikuasai atau digarap sendiri oleh kepala desa dan perangkat desa. “Tetapi disewakan yang kemudian hasil sewa ditata usahakan dalam APBDes sebagai PAD yang selanjutnya dapat digunakan untuk tambahan penghasilan. Dalam SE tersebut juga ada istilah eks bengkok. Kami minta supaya dikembalikan menjadi bengkok,”tegasnya.

Sementara Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubaro mengatakan bahwa tanah bengkok itu tanah ulayat atau asal usul milik desa yang terbagi menjadi tanah desa  hak kepala desa dan perangkat desa sebagai penghasilan kepala desa dan perangkat desa. 

“Kami sudah melakukan studi banding ke kebupaten lain di Jateng seperti Cilacap dan Wonogiri. Di sana masih menerapkan tanah bengkok hak kades dan perangkat desa. Sehingga kondisi seperti ini hanya di Banyumas,”ungkapnya.

Oleh karena itu, Satria Praja dan PPDI meminta kepada Bupati Banyumas untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut