Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Syamsul Aulia Kumpulkan THR Rp610 Juta untuk Forkopimda
Advertisement . Scroll to see content

Catat, ASN hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13

Kamis, 29 April 2021 | 14:16 WIB
  • author Dita Angga Rusiana
Catat, ASN hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN hingga pejabat negara. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. 

PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021). Berdasarkan aturan ini, THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran.
 
“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi juga terungkit.

Editor: ZenTeguh

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut