Catat, ASN hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13
.
Kamis, 29 April 2021 | 14:16 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN hingga pejabat negara. (Foto: Setkab).
Follow Berita iNews Purwokerto di Google News
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.