Logo Network
Network

Catat, ASN hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13

Dita Angga Rusiana
.
Kamis, 29 April 2021 | 14:16 WIB
Catat, ASN hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN hingga pejabat negara. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. 

PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021). Berdasarkan aturan ini, THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran.
 
“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi juga terungkit.

Editor : Zen Teguh

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.