get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira THR Honorer di Kebumen Segera Cair, Bupati: Tahun Ini Ada Kenaikan

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Begini Menurut Islam

Sabtu, 23 April 2022 | 12:05 WIB
header img
Bagaimana hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya?Foto/Dok Ilustrasi

BAGAIMANA hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Lebaran.

Perusahaan wajib bayarkan THR karena THR sudah jadi ‘urf yang wajib bagi perusahaan. Hadis Nabi Muhammad SAW yang bisa dijadikan rujukan sebagai berikut:

“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد 

Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.

Melansir laman MUI pada Sabtu (23/4/2022) disebutkan Mafhum mukhalafah dari hadis tersebut di atas adalah perusahaan wajib menyiapkan fasilitas bagi karyawannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut