"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu,”ujarnya.
Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.
"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana,”jelas dia.
Kholid mengatakan lahan tersebut milik kerabat salah satu anggota DPR RI.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,”ujar Sunarwan.
Editor : EldeJoyosemito