get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Siswa Terbaik Wakili Indonesia di Olimpiade Kimia Internasional 2025 di Dubai

Ketua Partai Politik hingga Notaris Ditipu Proyek Abal-abal, Uang Ratusan Jatuh Melayang 

Minggu, 19 Desember 2021 | 14:05 WIB
header img
Ari Hidayat, pelaku dugaan penipuan dengan modus SPK proyek fiktif ditangkap polisi setelah menipu notaris hingga ketua parpol. (Foto: Berrie B)

PALEMBANG, iNews.id - Ketua  partai politik hingga notaris ditipu mentah-mentah seorang pemuda. Uang ratusan juta yang sudah disetor untuk pembangunan proyek ternyata proyek abal-abal

Pelakunya, Ari Hidayat (35) warga Perumahan Modern Sriwijaya, Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang telah ditangkap.  

Korbannya bukan orang sembarangan, informasinya notaris, pengusaha, polisi hingga ketua parpol. Total kerugian pun lebih dari setengah miliar.  

 Kanit Reskrim Polsek Polsek Cambai Prabumulih Aiptu Nendti mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu pelaku dengan menawarkan pekerjaan atau proyek fiktif yang ada di Muara Enim. "Ada notaris di Prabumulih kerugiannya Rp250 juta, itu untuk satu orang," ujarnya, Jumat (18/12/2021). 

Korban ada lima orang yang mengaku telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan total mencapai Rp550 juta. Beberapa korban lain bukan orang sembarangan, diduga polisi hingga ketua partai politik. "Ada beberapa korban lain," katanya.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan surat perintah kerja (SPK) proyek dari salah satu instansi pemeritah, dan kwitansi penerimaan yang dari para korban.  

Modus yang dilakukan tersangka yakni membuat palsu yang diambil dari internet. Kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar para korban percaya ada pekerjaan atau proyek dengan keuntungan ratusan juta. 

"Setelah dicek, SPK (pekerjaan/proyek) itu ternyata tidak ada," kata Kanit.  Berdasarkan hasil pemerikaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan mendekam di Lapas Pakjo Palembang selama dua tahun. 

Modusnya sama, menawarkan proyek pemerintah kepada calon korban dan memperlihatkan SPK fiktif untuk meyakinkan. "Saat itu kerugian korban Rp400 juta," kata pelaku.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana tentang penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut