get app
inews
Aa Text
Read Next : Bolone Mase Banyumas Sepenuhnya Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:55 WIB
header img
Ilustrasi Pemuda Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Kesal Terus Diselingkuhi. Foto: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsPurwokerto.id - Seorang pemuda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyebarkan video mesum bersama mantan kekasih ke media sosial. Pemuda bernama M Syahrani (24) ini kesal setelah mantan kekasihnya kerap selingkuh.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, selama berpacaran, tersangka mengaku kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebayak 10 kali. Dua kali di antaranya direkam di kos tersangka saat berhubungan intim.

"Tersangka sudah 10 kali melakukan hubungan suami istri, lalu yang direkam dua kali," kata Bayu Wicaksono, Sabtu (21/1/2023).

Akibat kesal diselingkuhi, tersangka lantas menyebarkan video itu ke media sosial dan ke orang tua korban melalui pesan WhatsApp. Tersangka dan korban, kata dia, telah berpacaran selama empat tahun.

Video syur tersebut, lanjut dia disebarkan tersangka melalui unggahan story Instagram dan Facebook. Tersangka menyebarkan video tersebut melalui akun milik korban yang telah dikuasainya.

"Karena mereka berpacaran sudah lama, jadi sudah saling percaya, sehingga password atau akun masing-masing mereka bisa akses," kata dia.

Menurut Bayu, tersangka juga sempat meminta meminta sepeda motor yang telah dibeli dari uang hasil patungan keduanya. Tapi permintaan karena permintaan itu tak menemukan titik temu, akhirnya keduanya bertengkar dan tersangka nekat menyebarkan video mesum tersebut.

Perbuatan tersangka menyebarkan video mesumnya tersebut membuat orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Kobar. Syahrani pun dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut