PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Purbalingga membuka pendaftaran rekrutmen Dewan Pengawas di 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di antaranya, Dewan Pengawas untuk Perumda Owabong, Perumda Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama (Puspahastama) dan Perumda Air Minum Tirta Perwira.
"Untuk Perumda Owabong dibuka 2 lowongan Dewan Pengawas : satu orang untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga, satu orang dari Independen. Demikian pula untuk Perumda Tirta Perwira. Sedangkan Perumda Puspahastama hanya satu lowongan Dewan Pengawas, yaitu untuk perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti pekan lalu.
Proses rekrutmen tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 539/1402, 539/1403 dan 539/1404 tertanggal 20 Januari 2023.
Batas Pendaftaran rekrutmen ini yakni sampai 27 Januari 2023. Berkas pendaftaran diserahkan atau dikirimkan ke Sekretariat Panitia di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga Lantai II Gedung B, Jalan Onje Nomor 1 B Purbalingga.
Syarat dan ketentuan dalam perekrutan ini secara lengkap dapat diakses di website purbalinggakab.go.id. Adapun syarat pendaftarannya terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
"Untuk persyaratan umum, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,”tambahnya.
Persyaratan umum yang lain diantaranya : WNI, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, usia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit, tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif.
Sedangkan persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga setidaknya menduduki jabatan administrator atau setara dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Selain itu, pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.
"Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, Uji Kelayakan Kepatutan (Asesment dan Wawancara Pendalaman) dan Wawancara Akhir," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito