PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Polsek Purbalingga mengamankan pengamen yang mengonsumsi miras di pinggir jalan. Tepatnya di trotoar perempatan lampu lalu lintas, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (4/2/2023) sore.
Aaparat Polsek Purbalingga langsung mengamankan pengamen yang berjumlah dua orang karena keduanya tengah asyik minum miras. Keduanya dibawa ke Polsek berikut barang buktinya.
Kapolsek Purbalingga AKP Siswanto mengatakan pihaknya menerima informasi melalui call center 110 bahwa ada dua orang sedang minum minuman keras. Kemudian kami datangi lokasi dan mengamankan keduanya berikut barang buktinya.
"Dua orang tersebut diamankan saat sedang minum miras jenis tuak sekitar Perempatan Mandiri sekira jam 15.00 WIB,”ujarnya.
Dua orang tersebut yaitu BTM (21) laki-laki warga Kelurahan Bojong, KecamatanPurbalingga. Satu orang lainnya SDP (19) perempuan, warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek mengatakan setelah dibawa ke polsek, keduanya kemudian dilakukan langkah pembinaan. Mereka membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sanggup diproses hukum apabila mengulangi lagi minum miras.
"Kami lakukan upaya pembinaan kepada keduanya, dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”ujarnya.
Dari keterangan kedua pengamen, mereka bersama satu orang lainnya mengamen di perempatan tersebut. Lalu mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum sambil gantian mengamen, hingga akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Editor : EldeJoyosemito