Polres Kebumen Bongkar Peredaran Sabu 86,19 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 86,19 gram. Dua warga Kecamatan Kutowinangun ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan kedua tersangka berinisial IB (21) dan NU (30).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diterima petugas pada Kamis (6/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Kutowinangun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari,” kata Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka IB mengaku mendapat perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kutowinangun.
Sebagai imbalannya, IB disebut mendapat kesempatan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
Editor : EldeJoyosemito