“Program ini kan masih baru, masih banyak yang belum tau, jadi kami BPJamsostek terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja,”katanya.
Dia mengatakan program JKP ini merupakan salah satu perlindungan sosial dari BPJamsostek yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan pelatihan dan akses informasi pasar yang didapat, serta adanya bantuan uang tunai untuk membantu perekonomiannya,”jelasnya.
Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
• WNI
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
• Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Selanjutnya, ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebagai berikut :
• Mengundurkan diri
• Pensiun
• Cacat total tetap
• Meninggal dunia
• Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Editor : EldeJoyosemito