PURBALINGGA, iNews.id - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga wajib mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Nomor 001.3/650/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tertanggal 11 Juni 2021.
“Mulai hari ini jajaran ASN di unit kerja masing-masing wajib melaksanakannya. Selain hari Senin, Lagu Indonesia Raya juga diperdengarkan pada tanggal 17 setiap bulannya. Pelaksanaannya pada pukul 10.00 WIB atau pada pagi hari sebelum memulai aktivitas,” kata Tiwi, Senin (28/6/2021).
Menurut dia, Surat Edaran tersebut dikirimkan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas/Kantor, Direktur RSUD, Para Camat, Pimpinan/Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta.
Selanjutnya kepada para Camat diminta untuk meneruskan edaran tersebut kepada Lurah/Kepala Desa di wilayahnya masing-masing. “Kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme serta memperkuat persatuan,” terang Tiwi.
Dalam edaran disebutkan bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Aris Mulyanto dalam kesempatan terpisah menyampaikan SE Bupati Purbalingga tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan mulai hari ini. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada segenap unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “ASN di setiap jajaran sudah mulai melaksanakannya,” imbuhnya.
Editor : Arbi Anugrah