get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kebumen Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan Debat Pilkada Putaran Kedua

Prostitusi Online Kebumen Dibongkar, Tawarkan Wanita Cantik Sekali Kencan Rp700 Ribu

Jum'at, 30 April 2021 | 15:36 WIB
header img
Satreskrim Polres Kebumen menghadirkan muncikari yang menjalankan prostitusi online melalui aplikasi pencarian jodoh. (Foto: Dok. Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id -  Praktik prostitusi online dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen. Pelaku menggunakan aplikasi pencarian jodoh, untuk bertransaksi.

Polisi berhasil menangkap muncikari dalam kasus tersebut, dengan tawaran sekali kencan Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. 

Tersangka adalah WN (20) warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjaranegara. Ia ditangkap karena menjadi muncikari dalam prostitusi online. Dia ditangkap karena menjadi otak transaksi ilegal dengan menawarkan wanita cantik.

“Kami telah menangkap WN sebagai otak praktik prostitusi online di Kebumen,”kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat (30/4/2021).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan berlangsung Kamis (29/4/2021), di sebuah hotel di Kota Kebumen. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah dua handphone android merk Xiomi Note 7 dan merk Realmi C 11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp1 juta sebagai hasil transaksi.

WN menawarkan wanita cantik yang dapat diajak kencan melalui aplikasi pencarian jodoh. Dalam transaksinya, WN menawarkan tarif Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dalam satu kali kencan.

“Tersangka akan mendapatkan 50% dari bayaran yang diperoleh. Sehingga jika tarifnya Rp700 ribu, maka WN sebagai mucikari mendapatkan Rp350 ribu,”ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tersangka WN mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua bulan. Sampai sekarang, polisi masih terus memeriksa secara intensif tersangka. 

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor : Franky S

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut