CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Pasangan suami istri (Pasutri) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah setelah melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pelaku melancarkan modusnya dengan menjanjikan dapat menyalurkan korban menjadi TKI setelah membayar uang puluhan juta rupiah.
Pasangan suami istri berinisial AZ alias Aman dan KH alias Khabibah, warga Mertasinga, Cilacap, dilaporkan sejumlah korbannya yang tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelaku menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI ke negara Taiwan. Guna meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku sebagai Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik orang untuk merekrut para calon TKI.
Dalam kasus ini, para korban diwajibkan untuk menyetorkan uang mulai dari Rp5-Rp50 juta guna membayar biaya pengurusan dan berbagai persyaratan sebelum berangkat ke negara tujuan. Termasuk diantaranya mulai dari tes kesehatan hingga pengurusan paspor, sehingga korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.
"Berawal dari rekrutmen orang untuk bekerja di luar negeri. Dari salah satu PT yang berizin mempekerjakan TKI untuk dikirim ke luar negeri. Namun, ada yang menyalahgunakan, jadi ada dua tersangka yang menggunakan nama PT tersebut untuk merekrut orang. Total kerugian Rp500 juta sekian," kata Fannky dikutip, Selasa (14/3/2023).
Menurut dia, dari puluhan korban tersebut, beberapa di antaranya bahkan sudah diberangkatkan ke Taiwan. Namun, sesampainya di Taiwan, para calon TKI ini ditolak pihak setempat karena tidak menggunakan visa kerja, tetapi menggunakan visa kunjungan atau visitor.
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri tersebut, keduanya merekrut korban secara online. Bahkan, banyak korban yang daftar langsung ke tempat tersangka sebagai calon TKI.
Polisi telah menyita barang bukti uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor, serta sejumlah kuitansi bukti pembayaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Tahun 2001 Nomor 21 Tenteng Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah