get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Desak Pemkab Kembalikan Tanah Milik Warga yang Kini Dijadikan Pasar

Tanah Pribadi Dikuasai Pemerintah, Warga Tuntut Pengembalian dan Gugat Pemkab Rp20 Miliar

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:09 WIB
header img
Seorang warga Sokaraja, Banyumas melayangkan gugatan perdata Rp20 miliar. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (15/3/2023). (Foto: Istimewa)

Bahkan, dirinya bakal melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.

Dia mengungkapan kronologi bagaimana penguasaan tanah dilakukan. Tanah tersebut dimiliki oleh adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 m2. Ada sertifikatnya dengan  nomor 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah. Kemudian ada pembangunan Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.

Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso. Ini dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun serta keterangan Pemerintah Desa Sokaraja Tengah.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut