get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Purwokerto Dorong Pengembangan Ekosistem Wisata Halal Ramah Muslim di Dieng

Hebat, Siswa SMK di Banjarnegara Ubah Mobil Bekas Jadi Kendaraan Bertenaga Listrik

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:06 WIB
header img
Hebat, Siswa SMK di Banjarnegara Ubah Mobil Bekas Jadi Kendaraan Bertenaga Listrik. Foto: iNews TV/Elis Novit.

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Siswa SMK di Banjarnegara, Jawa Tengah mengubah bangkai mobil bekas menjadi mobil bertenaga listrik. Inovasi mobil listrik ini diciptakan sebagai angkutan pertanian dan hasil bumi para petani.

Tak berbeda dengan mobil pada umumnya, mobil listrik berjenis pikap ini mampu membawa beban hingga 1 ton dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Bedanya, kendaraan ini tidak bising dan menimbulkan suara deru mesin. 

“Meskipun kecil, mobil mampu membawa beban hingga 1 ton,” kata siswa SMP Panca Bakti Banjarnegara, Muklis, Jumat (17/3/2023).

Mobil listrik karya siswa SMK Panca Bhakti Banjarnegara ini di beri nama Electric Vehicle Pick up PB 01. Mobil ini memanfaatkan kerangka mobil bekas yang dibeli seharga Rp15 juta. 

Agar dapat berjalan seperti kendaraan pada umumnya, kerangka dan bodi mobil tersebut di perbaiki. Kemudian mesin, radiator dan tangki bensin diganti dengan tiga baterai yang memiliki kapasitas 76 volt ditambah dinamo listrik sebagai penggerak hingga mampu melesat dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam. 

Untuk sistem kelistrikan mobil ini sendiri menggunakan lampu LED. Tujuannya agar konsumsi energi relatif lebih rendah dari bolam biasa. Mobil bertransmisi manual ini bahkan bisa dikendarai selama 4 jam secara nonstop.

Kepala Sekolah SMK Panca Bhakti, Muldiyanto mengatakan jika mobil ini sengaja dibuat oleh para siswa untuk membawa hasil bumi para petani di Kabupaten Banjarnegara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut