Pabrik Hebel PT IKN Disegel karena Langgar Kawasan KP2B, Bupati Lapor ke Kementan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Banyumas menutup dan menyegel industri hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Penutupan dilakukan karena lokasi industri tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan industri tersebut berada di kawasan pertanian pangan yang masuk dalam Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetap diterjang,” kata Sadewo, Selasa (28/9/2026).
Dari lahan yang digunakan, sekitar 1,8 hektare disebut berada dalam kawasan pertanian pangan yang masuk ketentuan khusus KP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain melakukan penutupan, Pemkab Banyumas juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Pertanian melalui surat Nomor 600.1/5313/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 tentang Informasi Investasi Industri Hebel di Kabupaten Banyumas.
Sadewo mengatakan surat tersebut dikirim untuk meminta arahan pemerintah pusat mengenai langkah yang harus ditempuh Pemkab Banyumas dalam menangani persoalan tersebut.
“Melayangkan surat tersebut bertujuan mohon arahan dari Menteri, terkait langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menindaklanjuti hal tersebut tanpa melanggar hukum, dengan tetap menjaga peluang investasi,” ujarnya.
Editor: EldeJoyosemito