KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara menggerebak pabrik menuman keras palsu. Lokasinya berada di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik YH (53), tidak ada. Secara otomatis, YH berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Satreskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras. Dari informasi itulah, kemudian polisi mendapatkan gudang sekaligus pabrik peracik minimum keras ilegal yang dijalani oleh YH.
“Ketika penggerebekan, polisi dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Kades Karangjambu Tri Suhesti Pusaparini.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.
“Dari keterangan para saksi di sini, pabrik miras yang berada di desa ini sudah beroperaso selama 5 tahun,”katanya.
Menurut Kapolres, miras palsu produksi YH, diduga diedarkan di dalam Kebumen hingga ke luar daerah.
Tempat produksi miras palsu tersebut tidak higienus. Banyak sampah berceceran dan gudang produksi begitu lembab. Produksi miras palsu tersebut, sepintas mirip yang asli. Karena memang YH memproduksi supaya kemasan dan rasanya mirip.
Sementara Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi keberhasilan Polres Kebumen. Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut, di Kebumen didapati abrik peracik miras ilegal. “Semoga tidak ada kasus seperti ini lagi ke depannya,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito