get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Unsoed Wakili Indonesia di ASEAN Universities Exhibition and Forum 2025

Iming-iming Karomah, Pengasuh Ponpes Rudapaksa 15 Santri dalam Kurun Waktu 4 Tahun

Rabu, 12 April 2023 | 07:24 WIB
header img
Aparat kepolisian meringkus seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menjadi predator santri. (Foto: Istimewa)

BATANG, iNewsPurwokerto.id-Aparat kepolisian meringkus seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menjadi predator santri. Para santri perempuan yang menjadi korban berusia antara 14-24 tahun. Yang lebih mengejutkan, rudakpaksa dilakukan selama kurun waktu 4 tahun mulai 2019 hingga 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupatan Batang. Tersangka adalah WM (58) dengan korban sekitar 15  santriwati. 

Dalam pernyataan resmi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan kalau peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Kejadiannya antara tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya adalah dengan membangunkan santriwati pada pagi-pagi. Kemudian dia diajak ke kantin atau TKP lainnya di sekitar ponpes. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,”ujar Kapolda pada Selasa (11/4).

Menurutnya, kepolisian mulai menerima pengaduan awal pada 2 April 2023. Sampai 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban. Para santriwati korban ada yang masih di bawah umur. Rentang usia santriwati antara 14 tahun hingga 24 tahun.   

Kapolda mengungkapkan oknum pengasuh ponpes tersebut mengiming-imingi karomah. “Para korban mau dan menuruti apa kata pelaku, karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku,”katanya.

Mereka tidak kuasa menolak, karena pelaku tersebut sebagai pengasuh pondok. Tetapi ada proses terlebih dahulu, semacam ijab kabul, sah sebagai suami istri. Kemudian para korban disetubuhi. “Ini modus operandi pelaku,”katanya.

Kapolda mengatakan bahwa kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan semacam itu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap gerakan cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia  mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan. Sehingga persitiwa itu terulang lagi.

"Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,”tegasnya.

Pelaku erancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, Dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut