get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Beli Kucing Bagaimana Hukumnya dalam Islam, Ini Penjelasannya

Jual Beli Kucing Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Senin, 03 Januari 2022 | 14:07 WIB
header img
JUAL beli kucing bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah dihukumi haram atau diperbolehkan? (Foto: Freepik)

Tetap Merujuk pada Dalil

Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama.

Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama.

Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42). 
 


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut