get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024, Cek Sekarang dan Nikmati Mudik ke Kampung Halaman

Sopir Fortuner Bawa Mobil Masuk Rel Kereta Api Jadi Tersangka, Polisi: Terbukti Konsumsi Sabu

Kamis, 20 April 2023 | 14:32 WIB
header img
Sopir Fortuner Bawa Mobil Masuk Rel Kereta Api Jadi Tersangka, Polisi: Terbukti Konsumsi Sabu. Foto: Elde Joyosemito

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polisi sudah menetapkan supir mobil Fortuner yang membawa pemudik masuk ke jalur kereta api di perlintasan 501 Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas menjadi tersangka. Selain itu pihak Kepolisian Polresta Banyumas juga mendapati jika tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu

"Dari hasil pengembangan selain masuk ke perlintasan kereta api 501 di Kecamatan Sumpiuh, dan dari hasil pengecekan tes urine dari driver atas nama Chandra ini menggunakan sabu," kata kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Agus menjelaskan, pengembangan kasus ini didapatkan berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan penumpang yang masih satu keluarga dan hendak mudik dari Jambi ke kampung halamannya di Purworejo. Driver atau pengemudi Fortuner ini sendiri adalah Chandra (27) yang disewa oleh keluarga tersebut untuk mengantarkan ke Purworejo.


Posisi mobil menghalangi jalur KA. (Foto: iNewsPurwokerto.id/Arbi Anugrah)

 

"Kami penyidik Satreskrim Polresta Banyumas sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, saksi ini adalah penumpang satu mobil bersama driver atas nama tersangka Chandra yang pada saat itu masuk ke dalam perlintasan rel kereta api," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Agus, tersangka diterapkan pasal 194 KUHP ayat 1 terkait dengan mobil masuk ke perlintasan kereta api yang akhirnya menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api dengan ancaman 15 tahun. 

"Selain KUHP juga kita kenakan UU Perkeretaapian UU no 23 tahun 2007," jelasnya.


Kondisi mobil yang masuk rel kereta api. (Foto: iNewsPurwokerto/Arbi Anugrah)

 

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan supir mobil Fortuner yang nekad membawa penumpangnya masuk ke jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh menjadi tersangka. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api, hari ini Kamis 20 April 2023 untuk supir Fortuner tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan.

Kasus ini sendiri berawal saat para penumpang minibus jenis Fortuner Nopol B 1549 NCQ masuk ke dalam jalur rel kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas pada Rabu (19/4) kemarin. Ternyata memang sopirnya yang sengaja masuk ke jalur rel.

Bahkan, di sepanjang perjalanan, sopir minibus tersebut bilang, biar mati semuanya. Keanehan itu terjadi ketika kendaraan yang membawa 9 orang tersebut masuk di Sumpiuh, Banyumas pada Rabu (19/4/2023) dinihari.


Evakuasi Mobil Fortuner Masuk Jalur KA di Sumpiuh Berhasil Dilakukan, Jalur Kereta Api Kembali Lancar. Foto: Arbi Anugrah

 

Sebelum masuk ke jalur rel KA, sempat akan menabrakkan ke bus di depannya. 

“Kami sudah stress, bahkan ada saudara yang pingsan. Karena di sepanjang perjalanan, begitu masuk Sumpiuh, dia bilang biar mati semuanya. Kami juga tidak tahu mengapa berubah seperti itu,”ungkap Taqwa (62), salah seorang penumpang di minibus tersebut. 

Begitu ada keanehan seperti itu, beberapa penumpang sudah sempat mencegah, namun tetap saja nekad. 

“Kami sangat kaget pada saat mobil malah masuk ke jalur rel KA. Kami sudah pasrah, sudahlah mati semua ini. Dia terus bilang juga, biar mati semua. Namun, alhamdulillah, mobil berhenti dan kami bisa keluar,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan kandungan zat Methamphetamine dan Amphetamine di tubuh pengemudi mobil Fortuner berinisial CH (27) yang masuk ke dalam jalur kereta api.

"Tadi kamu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan yang masuk ke jalur rel di Sumpiuh. Hasil sementara yang terdapat dalam kandungan urine dari pengemudi tersebut mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. untuk selanjutnya kami serahkan ke tim unit narkoba Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti," kata Kasi Dokkes Ipda dr. Nikko Aulia Rachman kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (19/4/2023).

Dia menjelaskan jika zat Methamphetamine dan Amphetamine adalah suatu zat yang sangat berbahaya dan termasuk narkotika. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengemudi, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali di laboratorium bersama Satnarkoba Polresta Banyumas.

"Itu berpengaruh, jadi kandungan tersebut bisa menyebabkan salah satunya halusinasi," jelasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut