JAKARTA, iNews.id - Pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online bukan berasal dari kalangan pejabat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan tidak ada satu pun pelanggannya yang berasal dari kalangan tertentu.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Zulpan mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik Cassandra mengaku baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," kata Zulpan.
Diketahui, artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Atas perbuataannya, Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah