get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polres Purbalingga Redam Ketegangan Antarpedukung Saat Debat Pilkada Purbalingga

Polsek Rembang Sita Puluhan Liter Tuak 

Minggu, 21 Mei 2023 | 11:03 WIB
header img
Polsek Rembang telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menangani peredaran minuman keras (miras). (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polsek Rembang telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menangani peredaran minuman keras (miras). Pada Sabtu (20/5/2023), puluhan liter tuak berhasil ditemukan di salah satu warung di Desa Losari.

Kapolsek Rembang, Iptu Khaliman, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya penjualan tuak di salah satu warung di Desa Losari. Oleh karena itu, pihak kepolisian segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan pengecekan.

"Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan penjualan miras jenis tuak di lokasi tersebut," ungkapnya.

Warung tersebut diketahui milik RS (38), seorang warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.

"Total 30 liter tuak berhasil disita dari lokasi tersebut. Sedangkan kepada penjualnya, kami memberikan tindakan pembinaan," ungkap kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa penjual miras langsung diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Selanjutnya, penjual tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjualan maupun pembelian miras. Selain melanggar aturan, minuman keras juga membahayakan kesehatan dan dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut