get app
inews
Aa Read Next : Beasiswa Juara dari Universitas BSI, Solusi untuk Calon Mahasiswa yang Resah dengan UKT Mahal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Banyumas

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:00 WIB
header img
Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Banyumas. Foto: Dok Polresta Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Empat pelaku pencurian spesialis kabel fiber optik yang terjadi di Jalan Sultan Agung Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Minggu (21/5). Keempat pelaku kedapatan mencuri satu hasbel kabel fiber optik milik PT. Alfatel Cipta Indonesia sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kilogram.

Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, mengatakan jika keempat pelaku adalah SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) yang semuanya adalah warga Kecamatan Dayehluhur Kabupaten Cilacap.

"Kejadian ini berawal dari laporan warga yang mendapati mobil grand max warna silver parkir di depan rumahnya dan melihat ada empat orang laki-laki berusaha menaikkan satu hasbel kabel fiber optik ke dalam mobil," kata Kompol Puji Nurochman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Dia mengatakan, mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Purwokerto Selatan langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan mobil. 

"Selanjutnya Tim berusaha untuk memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ke tiga pelaku lainya di didepan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura Kelurahan Teluk," ungkapnya. 

Ia menjelaskan saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kg dan mobil Daihatsu grand max warna silver nopol R 9107 QF sebagai sarana," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pengembangan, keempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di beberapa wilayah Kabupaten Banyumas dengan TKP di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut