PARIGI MOUTONG, iNewsPurwokerto.id - Gadis di bawah umur diperkosa oleh 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam pengakuannya, korban menyebut jika ada oknum polisi yang ikut melakukan pemerkosaan gadis berinisial RI yang masih berusia 16 tahun.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, soal oknum polisi yang diakui korban, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal oknum, dari pemeriksaan saksi dan tersangka lain belum ada keterangan yang signifikan. Masih satu alat bukti dari pengakuan korban," kata Joko kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, dari 11 orang yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut, 10 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, saat ini baru lima tersangka yang sudah ditangkap, salah satunya adalah oknum kepala desa (kades).
"Untuk lima tersangka lagi sudah dikantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditangkap diantaranya berinisial EK alias MT, ARH oknum guru, AR, AK dan HR oknum kades. Kelimanya kini dilakukan penahanan di Polres Parigi Moutong (Parimo) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah