get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:49 WIB
header img
Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia dan membayar denda senilai Rp500 atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. (foto: istimewa)

BANDUNG,iNews.id - Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia dan membayar denda senilai Rp500 atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut