KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Polres Kebumen telah berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan total 30 tersangka sejak bulan Januari hingga Juni 2023.
Dalam operasi ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap pengedar, pengguna, dan penjual narkoba.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, dalam konferensi persnya menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan melindungi Kota Kebumen dari pengaruh buruk narkoba.
Kasus terbaru melibatkan seorang pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara dengan inisial DN (27), yang merupakan penduduk Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap oleh Polres Kebumen atas dugaan kepemilikan dua paket sabu.
"Tersangka ditangkap pada hari Jumat (23/6/2023) di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan," jelas Kompol Bakti, didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto pada Selasa (11/7/2023).
Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket sabu dan ponsel Android beserta kartu SIM.
Saat ditemukan oleh polisi, kedua paket sabu tersebut terbungkus dalam plastik klip transparan, kemudian dibalut dengan kertas tisu berwarna putih, dilanjutkan dengan pembungkusan berwarna coklat dan kembali dibalut dengan kertas tisu berwarna putih untuk mengelabui petugas.
Tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga 1 juta Rupiah melalui pesan WhatsApp. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.
Pengenalannya dengan sabu dimulai ketika seorang teman menawarkannya kepada tersangka. Lalu, ia berniat untuk membeli sendiri guna memenuhi kecanduannya.
Namun, penyesalan tidak akan menghentikan proses hukum. Ia harus menghadapi konsekuensi hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak dan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, atau mengonsumsi narkoba. Jika melanggar, pasti akan ditangkap," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito