PURWOKERTO, iNews.id- Polresta Banyumas memutuskan untuk mengambil langkah lebih ketat dalam rangka pembatasan mobilitas warga. Sehingga ada 7 titik jalan di Kota Purwokerto yang ditutup dan di sekat. Sebetulnya, apa perbedaan antara penyekatan dengan penutupan jalan?
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno menerangkan bahwa ada perbedaan antara penyekatan dengan penutupan jalan. “Kalau penutupan itu menggunakan barikade saja. Namun, jika penyekatan maka artinya selain ada barikade juga disiapkan personelnya. Nantinya para petugas bakal melakukan pemeriksaan kendaran yang lewat,”kata Kompol Ari pada Rabu (7/7/2021).
Dijelaskan oleh Kompol Ari, selain melaksanakan penyekatan, akan dilakukan juga operasi yustisi. “Personel dari Sabhara sudah siap untuk ditempatkan di lolasi-lokasi penyekatan. Nantinya akan ada operasi yustisi. Petugas bakal melihat apakah yang akan lewat adalah sektor esensial atau kritikal. Para pekerja akan ditanyakan mengenai surat keterangan negatif swab dan surat vaksin minimal sekali,”ujarnya.
Menurutnya, penutupan maupun penyekatan jalan bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga, sehingga nantinya dapat menurunkan kasus dan penyebaran Covid-19.
“Saya kira ini seharusnya menjadi kesepakatan yang baik agar angka penyebaran covid 19 di wilayah kita dapat turun. Kita semua harus mengerti situasi yang ada saat ini. PPKM darurat wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak. Dan tentunya kita wajib dapat ambil bagian dengan cara mematuhi ketentuan tersebut,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito