PURBALINGGA, iNews.id- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengakui bahwa kondisi Purbalingga tidak sedang baik-baik saja. “Saat ini Purbalingga lagi nggak baik-baik saja.” kata Bupati Tiwi saat rapat terbatas di ruang rapat bupati, Kamis (8/7/2021) seperti rilis tertulis yang diterima iNews Purwokerto.
Ini dapat dilihat dari pergerakan kasus covid di Purbalingga dalam beberapa minggu terkahir. Terlebih dari evaluasi di tingkat nasional, Kabupaten Purbalingga menduduki peringkat kedua pelanggaran PPKM Darurat.
Dari data perkembangan kasus covid-19 di Purbalingga pada per 7 Juli 2021, sebanyak 2063 warga Purbalingga saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah. Sebanyak 211 orang positif covid sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sebanyak 377 suspek menjalani perawatan, dan angka kematian di Purbalingga sudah mencapai angka 409 orang.
Untuk mendukung penerapan PPKM Darurat, Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 13002/2021 Tentang Gerakan Purbalingga Di Rumah Saja. Kebijakan ini diambil berkaca dari pengalaman penerapan Jateng Di Rumah Saja beberapa waktu lalu, yang dinilai cukup efektif menekan perkembangan kasus covid-19.
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut masih bersifat umum dan luas, sehingga harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk membahas aturan teknisnya dan segera disosialisasikan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta untuk membuat SE Kepala Dinas yang memuat aturan teknis bagi sektor esensial seperti pasar, pertokoan, dan PKL. Karena pasar merupakan sektor esensial harus tetap buka, namun ada pembatasan sampai jam 11.00 WIB. Toko modern tutup selama tiga hari.
“Pasar buka sampai jam 11 siang dan selepas itu dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh pasar. Toko-toko modern kita tegaskan saja, harus mengikuti kebijakan pemerintah dan mereka harus mengikuti aturan. Untuk toko modern saya minta tutup selama tiga hari.” tegas Bupati Tiwi.
Untuk mendukung gerakan tersebut, semua sektor diminta untuk bergerak. Aparatur Sipil Negara (ASN) 100% WFH atau bekerja dari rumah, termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah, diminta menerapakan WFH 100%. Meski demikian para ASN diminta tidak menggunakan kesempatan ini untuk bepergian.
Sekda Purbalingga telah mengeluarkan Surat Edaran No; 840/13056 tentang Gerakan Tiga Hari Di Rumah Saja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Purbalingga. Dalam SE disebutkan, kepada seluruh ASN dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tetap tinggal berada di tempat tinggal masing-masing dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan tempat tinggal pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, tanggal 9 -11 Juli 2021.
“Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga. Itu bisa dilakukan dengan GPS atau berbagi lokasi. Kebijakan WFH besok bukan kebijakan untuk bepergian keluar kota, tapi kebijakan itu dibuat untuk mengurangi mobilitas.”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito