get app
inews
Aa Read Next : Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro Resmi Gantikan Husein-Sadewo, Ini Pesan Pj Gubernur Jateng

27 Badan Kesejahteraan Masjid Dikukuhkan, Bupati Banyumas: Harus Berikan Manfaat Untuk Masyarakat

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:35 WIB
header img
27 Badan Kesejahteraan Masjid Dikukuhkan, Bupati Banyumas: Harus Berikan Manfaat Untuk Masyarakat. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 27 Badan Kesejahteraan Mesjid (BKM) Kecamatan se-Kabupaten Banyumas dikukuhkan pada Rabu (30/8/2023) di Pendopo Si Panji Purwokerto. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.

Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sambutannya mengatakan kepada 27 BKM yang dikukuhkan agar tidak mengelola masjid secara tradisional. Akan tetapi mengelola masjid yang dimaksud Husein adalah jangan hanya sebagai tempat shalat, tetapi masjid dapat membantu masyarakat di sekitarnya.

"Masjid bukan hanya sebagai tempat berkomunikasi, mengaji, meningkatkan ilmu agama. Tapi lebih dari itu, menumbuhkan atau membantu ekonomi. Harus ada aktivitas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat," kata Husein dalam keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Husein sempat menyinggung terkait program Kabupaten Banyumas tentang pemberian bantuan kepada marbot masjid. 

"Itu masih berjalan, hanya saja memang jumlahnya belum sebanyak masjid yang ada, hanya masjid yang besar saja," ujarnya.

Sementara menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Banyumas H.Ibnu Asad Dudin menjelaskan dengan adanya BKM, nantinya fungsi masjid tidak hanya menjadi tempat beribadah. Akan tetapi bisa memberikan manfaat dalam bentuk sosial maupun ekonomi kepada masyarakat sekitar.

"Melalui marbot, takmir, DMI (Dewan Mesjid Indonesia) dan BKM ini nantinya yang harus membawa mesjid menjadi sosio mosque," ujarnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut