Guru Tari Diduga Setubuhi Muridnya Masih Anak-anak Dicokok Polresta Malang

MALANG,iNews.id - Guru tari jaranan dicokok Polresta Malang lantaran menyetubuhi 7 muridnya. Pelaku berinisial YR (37) diketahui sebagai warga Klojen, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Diduga YN, melakukan aksi asusilanya terhadap para murid tadinya yang masih tergolong anak-anak.
"Dugaan persetubuhan dan pencabulan dilaporkan pada 17 dan 18 Januari kemarin, kita amankan pelaku berinisial YN (37), setelah mendapatkan persesuaian alat bukti dan keterangan saksi korban," ujar Budi Hermanto, saat memimpin rilis di Mapolres Malang Kota, pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Buher sapaan akrabnya menambahkan, ada tujuh korban yang melapor sebagai korban dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Para korban sendiri merupakan anak-anak dengan usia 12 tahun sampai 15 tahun. Mereka juga merupakan murid dari sanggar tari jaranan yang dimiliki oleh tersangka.
"Yang sudah melapor dan ditangani ada tujuh korban, semua anak-anak, usianya 12 tahun sampai 15 tahun. Semua murid sanggar tari jaranan milik tersangka," ungkapnya.
Dari ketujuh korban itu, enam korban diduga menjadi korban persetubuhan, sedangkan satu korban lainnya merupakan korban dugaan pelecehan seksual.
"Dari tujuh korban, enam menjadi korban pelecehan dan disetubuhi dan satu korban lain hanya mengalami pelecehan," ungkapnya.
Proses pengungkapan kasus ini sempat terhalang dengan sikap tersangka tak mau mengakui perbuatannya. Namun, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka dan kemudian mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban," tegas Budi Hermanto.
Kini atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta