get app
inews
Aa Text
Read Next : DKV UMP Kolaborasi dengan Kampung Marketer Perkuat Industri Kreatif Digital

Praktik Perawatan Kecantikan di Padang Digerebek, Dokter Kecantikan Abal-abal Dicokok Polda Sumbar

Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:49 WIB
header img
Praktik perawatan kecantikan abal-abal digerebek polisi di Padang dan seorang ibu muda PR (24) diamankan.(Foto: Budi S)

PADANG,iNews.id - Praktik perawatan kecantikan abal-abal digerebek polisi di Padang dan seorang ibu muda PR (24) diamankan.

PR (24) sudah membuka praktik dokter palsu ini selama 3 tahun. Direskrimsus Polda Sumatera Barat menangkap PR di studio kecantikan miliknya. Pelaku memberikan perawatan kecantikan layaknya dokter maupun tenaga kesehatan.

Padahal pelaku hanya seorang ibu rumah tangga dan bukan dokter maupun tenaga kesehatan. 

Dalam praktiknya, pelaku memasang tarif hingga Rp5.000.000 dalam melakukan perawatan kecantikan ke setiap pasiennya. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik layanan kecantikan yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. 

Dalam prakteknya, pelaku melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, veener atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit, filler, suntik botoks, serta tanam benang pada hidung, wajah atau kuping.  

"Saat penggerebekan, petugas menemukan alat-alat yang seharusnya digunakan dokter dalam melakukan praktik kedokteran serta sejumlah sertifikat kursus rias," katanya, Jumat (21/1/2022). 

Tersangka yang kesehariannya berproesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku telah beroperasi selama tiga tahun. Dokter kecantikan abal-abal ini disangkakan Pasal 78 junto Pasal 73 UU No 29 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 junto Pasal 64 UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut