PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Tiga terdakwa yang divonis bebas adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.
Penasihat hukum ketiga terdakwa Aan Rohaeni menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023). Sebelumnya beberapa waktu lalu, pihaknya mengajukan banding.
"Kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara tiga terdakwa yakni Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang,”katanya.
Pada pokoknya Permohonan panding para terdakwa dikabulkan. Para terdakwa diputus bebas.
“Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,”kata Aan.
Sebelum banding, di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus berwariasi. Purjito divonis empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara. Kemudian penasihat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.
Aan, menambahkan surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.
Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat,”jelasnya.
Berkaitan putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut, Aan Roaheni mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang.
Editor : EldeJoyosemito