get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan PLKK Sinergi Layani Kecelakaan Kerja

Optimalkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Konsisten Koordinasi dengan Seluruh PLKK

Senin, 25 September 2023 | 16:21 WIB
header img
Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, khususnya layanan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjan Purwokerto lakukan koordinasi dengan seluruh PLKK. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, khususnya layanan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjan Purwokerto secara konsisten terus melakukan pembinaan dan koordinasi kepada seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) baik klinik dan RS kerja sama. 

Koordinasi dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi PLKK di The Garden Hall n Resto Purwokerto, pekan lalu. Peserta adalah perwakilan dari 41 PLKK dari Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. Adapun kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan yang baik oleh klinik maupun RS kerja sama.     

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto Antony Sugiarto menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada PLKK atas bantuan dan kerja samanya dalam memberikan pelayanan optimal kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

“Sebagai mitra dan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik buruknya citra BPJS Ketenagakerjaan sangat bergantung dari kualitas layanan yang diberikan oleh PLKK. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang positif seperti ini perlu terus dilakukan,”jelasnya.

Selain mengajak untuk terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada peserta, Antony juga mengimbau, bahwa selaku mitra kerja sama PLKK juga dituntut peran serta dan andilnya dalam optimalisasi pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial dengan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek.     

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Maksud dan tujuan progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja,”paparnya.

Risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja antara lain sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan; mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja; bahkan meninggal dunia. Maka dari itu JKK ini penting karena JKK menawarkan banyak manfaat antara lain:

1. Pelayanan kesehatan yang sifatnya unlimited asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan melalui PLKK Kerja Sama.

2. Manfaat uang tunai antara lain: santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan selama peserta tidak dapat bekerja selama dirawat sebagai pengganti penghasilan; santunan cacat apabila peserta mengalami cacat; santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan; bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit, dan lain-lain.

3. Layanan Return to Work, yang merupakan layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis sampai dengan peserta dapat bekerja kembali. Selain dari pada itu, dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat sampai dengan Rp174 juta.     
Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut ada beberapa pokok materi yang dibahas, yakni mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS), Standarisasi Layanan dan Fasilitas PLKK serta Manajemen/Tata Kelola Klaim/Tagihan. 

Ketiga hal tersebut penting dan menjadi hal krusial dalam menjaga keberlangsungan kerja sama yang lebih baik kedepannya. Oleh karenanya ini perlu menjadi perhatian dan concern kedua belah pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK.     

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut