Tenaga Honorer 2023 Sudah Tidak Ada Lagi Diganti Outsourcing

JAKARTA,iNews.id - Tenaga honorer di lembaga pemerintah akan disudahi tugasnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pun meminta lembaga pemerintah memberikan penghargaan yang sesuai kepada tenaga honorer.
Pemerintah pun menargetkan menuntaskan masalah tenaga honorer di 2023 mendatang.
Hal ini sebagaimana diatur pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Di mana disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” katanya dikutip dari keterangan yang dibagikannya, Selasa (25/1/2022).
Infografis pegawai honorer di pemerintahan dihapus tahun 2023. (iNews)
Dia mengatakan untuk penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif. Sehingga didapat kebutuhan yang objektif baik CPNS maupun CPPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta