get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Sosialisasikan Aplikasi JMO di Purbalingga

Polisi Tangkap Pembobol Gudang PDAM PurbaIingga, Puluhan Meteran Air Dicuri

Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:23 WIB
header img
Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian meteran air di gudang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purbalingga. Foto: Dok Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwolerto.id - Polsek Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial IL (28) warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian meteran air di gudang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purbalingga.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, saat memberikan keterangan mengatakan peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada hari Sabtu (14/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka mencuri meteran air sebanyak 26 buah di gudang PDAM Purbalingga.

"Modusnya tersangka masuk ke lokasi dengan melompat tembok kemudian merusak dinding gudang yang terbuat dari kalsiboard selanjutnya mengambil meteran air yang ada di dalamnya," kata kapolsek, Rabu (25/10/2023).

Disampaikan bahwa kejadian bermula saat pihak PDAM Purbalingga pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 21.00 WIB melapor telah kehilangan sejumlah meteran air di gudang. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di TKP.

Pada pukul 00.10 WIB sekuriti PDAM mendapati ada lagi meteran yang hilang di gudang. Saat dilakukan pengecekan, didapati ada pria yang mencurigakan di sekitar lokasi sehingga kemudian diamankan ke Polsek PurbaIingga.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pria tersebut mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang PDAM. Setelah cukup bukti pria tersebut kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan," jelas kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yaitu 26 buah meteran air warna biru yang terbuat dari kuningan, dua buah kandi warna putih dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka mengetahui ada banyak meteran air di gudang PDAM karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut beberapa bulan yang lalu," ungkap kapolsek.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut