get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapor Sepakbola RU IV Cilacap Juara KPI Cup 2024 Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Dumai

Mudahkan Perijinan, Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap Launching Pelayanan Terpadu Satu Atap

Jum'at, 03 November 2023 | 14:02 WIB
header img
Kepala PPSC Imas Masriah dan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar serta pejabat KKP melauncing aplikasi si antasena. Foto: Dok Heri Susanto

CILACAP, iNewsPurwokerto.id -Kementrian Kelautan dan  Perikanan meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap(PTSA) di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap. Pelayanan satu pintu ini untuk mempercepat pengurusan ijin bagi para nelayan.

"Di PTSA ini bergabung sebanyak 19 instansi baik dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, OPD Kabupaten Cilacap dan Propinsi Jawa Tengah serta BUMN. Dari belasan instansi tersebut para nelayan dan masyarakat umum dapat menikmati 47 layanan yang lebih baik dan cepat," kata Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Imas Masriah, usai peresmian gedung PTSA, Jumat (3/10/2023).

Di PTSA ini para nelayan dapat mengurus perijinan diantaranya perizinan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasional (SLO), Sertifikasi Hasil Tangkapan ikan, izin eksport hasil perikanan serta berbagai perijinan lainya.

" Tujuan pembentukan PTSA ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya nelayan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat dan mempermudah proses perijinan serta murah dan transparan," ujar Imas Masriah.

Pelayanan terpadu di pelabuhan perikanan samudera Cilacap ini PTSA adalah PTSA UPT yang pertama di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Menteri KKP nomer 162 tahun 2023 tentang Penetapan Pelayanan Terpadu satu atap pada pelabuhan perikananan samudera Cilacap.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut