KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong, Polres Kebumen kembali melaksanakan “hunting system.”
Akhir pekan lalu, sebanyak 74 pelanggar lalu-lintas, termasuk pengguna knalpot brong, berhasil diamankan oleh Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
"Kegiatan yang kami lakukan ini dapat disebut sebagai tindakan rutin yang kami jalankan secara berkala. Karena hingga saat ini, masih banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan knalpot brong pada kendaraan sehari-hari," ungkap AKP Heru.
AKP Heru menjelaskan lebih lanjut bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturorrohman, dan melibatkan personel gabungan dari Polres Kebumen. Selama operasi, Polres Kebumen melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk daerah pinggiran Kebumen, dan berhasil mengamankan sejumlah pelanggaran lalu-lintas.
Tim gabungan menemui berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, dan juga penggunaan knalpot brong.
Para pelanggar diberikan teguran atau tilang untuk mencegah pelanggaran yang sama di masa depan. Menurut AKP Heru, Polres Kebumen telah menunjukkan tindakan tegas terutama terhadap pengguna knalpot brong.
Editor : EldeJoyosemito