get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembina Pramuka SMP di Cilacap Cabuli Siswi di Bawah Umur, Polisi: Sudah Melakukan Sebanyak 5 Kali!

Ibu Kandung Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Senin, 06 November 2023 | 20:42 WIB
header img
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya berhasil mengamankan seorang ibu yang telah membuang bayinya. Foto: Ilustrasi/Istimewa

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya berhasil mengamankan seorang ibu yang telah membuang bayinya. Pelaku menyatakan penyesalan atas perbuatannya, karena bayi tersebut dihasilkan dari hubungan terlarang dengan pacarnya, meskipun pelaku sudah menikah dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini.

Kasus penemuan mayat bayi yang dibungkus dalam kantong plastik di depan sebuah toko, beberapa kilometer dari tempat tinggal pelaku, merupakan kejadian yang menghebohkan warga selama dua minggu terakhir.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, Satuan Reserse Polresta Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkapkan identitas pelaku pembunuhan bayi yang jasadnya ditemukan di depan toko tersebut. Pelaku tidak lain adalah ibu kandung bayi tersebut, yang dikenal dengan inisial T-S (Tri Susanti). Pelaku ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Bulusari, Gandrungmangu, Cilacap.

Menurut penyidikan polisi, perempuan berusia 31 tahun ini menyatakan bahwa ia melahirkan bayinya sendiri di rumahnya, tanpa bantuan orang lain. Setelah bayi tersebut lahir, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi, lalu membuang jasadnya dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

Motif pelaku terkait tindakan ini adalah rasa malu karena bayi tersebut dilahirkan akibat hubungan terlarang dengan pacarnya. Selain itu, pelaku merasa takut jika suaminya, yang sedang bekerja sebagai TKI di Malaysia, mengetahui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan pakaian, kain, kantong plastik yang digunakan untuk melapisi mayat bayi, dan sepeda motor.

Menurut Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto, Kepala Polresta Cilacap, pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, penemuan mayat bayi yang dibungkus dalam kantong plastik di pinggir jalan Desa Gandrungmangu, Cilacap, pada tanggal 20 Oktober, menimbulkan kehebohan di kalangan warga. Saat mayat bayi ditemukan, bayi tersebut telah meninggal dunia dan masih terikat dengan tali pusar.

Petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan mengangkut jenazah bayi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut