get app
inews
Aa Read Next : Promo Berkah Ramadhan, Kuliah di UMP Dapat Diskon Biaya SPP dan Gratis Pendaftaran Pascasarjana

Syarat Beasiswa Anak PNS 2023 Tingkat SD hingga Perguruan Tinggi, Berapa Nominal yang Diperoleh

Minggu, 12 November 2023 | 17:26 WIB
header img
Syarat Beasiswa Anak PNS 2023 Tingkat SD hingga Perguruan Tinggi, Berapa Nominal yang Diperoleh. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsPurwokerto.idPendidikan anak PNS (pegawai negeri sipil) berupa program beasiswa diberikan oleh pemerintah. Syarat beasiswa anak PNS tahun 2023 ini diberikan hingga usia maksimal 25 tahun. 

Hal ini diberikan pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda, terkhusus bagi anak-anak PNS mulai dari tingkat sekolah sasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Terdapat syarat untuk bisa mendapatkan beasiswa anak PNS ini, jika syarat tersebut terpenuhi, maka pendidikan anak-anak PNS mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi akan ditanggung pemerintah melalui beasiswa.

Beasiswa anak PNS 2023 ini nantinya akan ditransfer melalui PT Taspen ke nomor rekening para penerima beasiswa.

Lantas seperti apa syarat beasiswa anak PNS 2023. Berikut ulasannya seperti dirangkum iNews.id, Minggu (12/11/2023).

Syarat Beasiswa Anak PNS

- Syarat mendapatkan beasiswa anak PNS setidaknya memiliki usia maksimal 25 tahun.

- Anak PNS mengenyam pendidikan mulai di bangku SD hingga perguruan tinggi

- Beasiswa anak PNS dapat diberikan pada anak yang belum pernah menikah dan juga belum bekerja.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut