PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Bawaslu Banyumas telah melakukan pengawasan 419 kegiatan kampanye peserta pemilu di tahun 2023. Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan berbagai macam tindakan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) serta soal netralitas.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya telah mengawasi kegiatan kampanye peserta pemilu sebanyak 419 kegiatan. “Kegiatan kampanye tersebut dilakukan oleh peserta pemilu, baik parpol, perseorangan DPD dan pasangan calon Presiden (capres) serta calon Wakil Presiden cawapres),”kata Imam Arif Setiadi, saat pergantian tahun 2023 menuju 2024.
Menurutnya, dari seluruh kegiatan kampanye yang diberitahukan dan ditembuskan kepada Bawaslu, telah dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu.
“Mulai dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu di 27 kecamatan, dan di 331 desa serta kelurahan oleh Pengawas Desa/Kelurahan,”katanya.
Kampanye yang dilakukan di antaranya adalah dengan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga serta kegiatan lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan pemilu.
"Sebagian kegiatan lain yang kami awasi adalah kegiatan pentas seni, olahraga dan kegiatan lainnya oleh para caleg maupun tim pelaksana kampanye,”ujarnya.
Terkait dengan maraknya alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu Banyumas, karena melanggar aturan pemasangan, Imam mengatakan jumlahnya mencapai ribuan APK.
"Dari total pendataan di tanggal 1 November 2023, terdapat 16.460 APK yang dipasang di di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 5.744 masuk kategori melanggar aturan pemasangan baik di SK KPU Banyumas No 398/2023 maupun SK Pj Bupati Banyumas 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU 20/2023,”jelas dia.
Pengawasan di tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga tutup tahun di 31 Desember 2023, Bawaslu Banyumas mencatat terdapat sejumlah pelanggaran pemilu. "Kasus perusakan APK dan Penghilangan APK mendominasi. Laporan yang sudah diregister Bawaslu ada 3 kasus.
"Satu kasus perusakan APK dihentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah dilakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor, kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan dihentikan oleh Bawaslu. Serta satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah dengan ancaman pidana pemilu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materielnya," ujar Imam.
Bawaslu Banyumas juga telah berhasil melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP) terkait APK di Jatilawang dengan mediasi. Namun demikian masih ada satu laporan yang diproses di Panwaslu Jatilawang terkait kasus APK yang ditempeli stiker oleh peserta pemilu lain.
"Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok, sekaligus pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber yang dilakukan Bawaslu Banyumas," kata Imam.
Masih di tahun 2023, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas juga sudah berhasil menangani pelanggaran berupa netralitas ASN. Kasus tersebut sudah final dengan dicopotnya oknum ASN di Dinas Pendidikan di Kecamatan Banyumas dari jabatan sebagai kepala sekolah, dan ditunda kenaikan pangkatnya.
"Yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam tahapan verifikasi dukungan calon DPD dengan terbukti terlibat aktif mengajak dan mendukung salah satu calon anggota DPD dari Jawa Tengah. Rekomendasi Bawaslu kemudian dikirim ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan keluar putusan hukuman yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabuapaten Banyumas," ujarnya.
Imam Arif berpesan, di tahun 2024, diharapkan peserta pemilu dan masyarakat dapat menyongsong pesta demokrasi dengan kondusif, dan bisa memilih pemimpin yang terbaik untuk masa lima tahun mendatang.
"Mari jaga Pemilu yang tinggal sebentar lagi dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jangan mencoba untuk melanggar UU Pemilu, karena risikonya sangat besar,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito