get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Anwar Usman Tak Hadiri Mediasi di PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Mundur dari Warga Banyumas

Senin, 22 Januari 2024 | 14:11 WIB
header img
Anwar Usman Tak Hadiri Mediasi di PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Mundur dari Warga Banyumas. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Anwar Usman, mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menghadiri persidangan dengan agenda mediasi atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada senin (22/01/3024) pagi. Sidang mediasi ini dilayangkan oleh belasan warga asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam sidang kali ini, para penggugat masih tetap meminta kepada Anwar Usman untuk mundur sebagai Hakim Konstitusi, semua dilakukan demi terciptanya kemandirian lembaga peradilan yang bebas dari intervensi manapun.

Menurut Aan Rohaeni, juru bicara Penggugat mengatakan, meski telah menjalankan tiga kali sidang dengan agenda mediasi, namun Anwar Usman rupanya tetap tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan masih menjalankan tugas negara. Sehingga pada sidang mediasi kali ini hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya dari bagian hukum Mahkamah Konstitusi.

"Karena ini adalah persidangan perdata, maka para prinsipal yang harus menghadiri langsung persidangan dengan agenda mediasi," kata Aan kepada wartawan.

Padahal, agenda mediasi, merupakan hal terpenting yang harus dilaksanakan untuk mendengarkan tawaran perdamaian dari para pihak, berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016.

"Dalam hal ini, para penggugat tetap beritikad baik untuk memberikan ruang kepada tergugat untuk memberikan tawaran mediasi atas gugatan yang telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakara Pusat," ujarnya.

Atas ketidakhadiran tergugat Anwar Usman, para penggugat yang telah datang ke persidangan, masih tetap pada pokok gugatan, yakni menginginkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim MK. Setelah dalam persidangan etik, tergugat telah secara terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan MKMK. 

Sementara menurut kuasa hukum para penggugat Edy Halomoan Gurning mengatakan, dalam sidang kali ini, para penggugat juga telah menyampaikan resume mediasi kepada hakim mediator, sekaligus menyampaikan tawaran perdamaian kepada tergugat. 

"Pada pokoknya penggugat telah menyampaikan 3 hal yang diminta kepada tergugat melalui hakim mediator, yakni para penggugat bersedia untuk berdamai dan bersedia mencabut gugatan Perkara Nomor: 756/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, dengan beberapa ketentuan," ucap Edy.

Tiga ketentuan tersebut, lanjut Edi diantaranya adalah:

1. Tergugat meminta maaf secara terbuka di media massa dan bersedia mundur dari tugas dan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi;

2. Bahwa dalam hal Tergugat bersedia untuk memenuhi tuntutan Para Penggugat, maka Para Penggugat bersedia mencabut perkara a quo;

3. Bahwa apabila Tergugat menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi tuntutan Para Penggugat tersebut di atas baik secara lisan ataupun tertulis melalui kuasa hukumnya, maka Para Penggugat mohon agar Hakim Mediator menyatakan mediasi gagal. 

Atas resume mediasi ini, kuasa hukum tergugat, menyampaikan masih akan mempelajari dan menyampaikan kepada pimpinan. Meski demikian, para pihak masih akan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi pada pekan depan, setelah hakim mediator memutuskan untuk menunda persidangan, menunggu jawaban atas tawaran mediasi dari para penggugat.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut