get app
inews
Aa Read Next : Rewandha Bojana, Festival Pesta Kera yang Jadi Daya Tarik Wisata di Banyumas

Bawaslu telah Tangani 11 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Banyumas, Ini Hasilnya

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:18 WIB
header img
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas menangani 11 perkara pelanggaran Pemilu. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan Bawaslu telah memutuskan ke-11 perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. 

“Semua dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, dan Undang-Undang lainnya, sudah diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya pada Rabu (24/1/2024).

Dari 11 perkara yang ditangani, belum ada yang naik ke tahap penyidikan terkait dugaan pidana Pemilu. 

“Belum ada yang dinaikkan ke tingkat penyidikan dari 11 perkara tersebut, karena kurangnya bukti berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu bersama jaksa dan penyidik Polresta Banyumas,”jelas dia.

Meskipun demikian, Bawaslu Banyumas telah menetapkan adanya pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Satu perkara di Kecamatan Banyumas terkait kepala sekolah SD telah mendapatkan putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian kabupaten," ungkap Yon.

Selanjutnya, terkait pidana Pemilu terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), ada 3 perkara, namun tidak dapat dibuktikan. 

"Kemudian, terkait Undang-Undang lain, kami memberikan saran perbaikan rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk 2 calon legislatif, satu dari partai Gerindra untuk DPR RI dan satu lagi dari partai Gerindra untuk Kabupaten. Rekomendasi tersebut sudah disampaikan, dan putusannya akan diberikan oleh KPU," katanya.

Yon menyebut bahwa masih terdapat perkara yang menunggu pleno. "Masih ada beberapa perkara yang menunggu pleno, karena masih ada waktu untuk proses penanganan pelanggaran selama 14 hari. Salah satunya adalah kasus pemasangan APK tanpa izin pemilik lahan di halaman rumah bersertifikat milik pelapor,”ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menangani 4 kasus, di antaranya satu kasus yang telah terbukti di Kecamatan Banyumas, Purwojati, RSUD Banyumas, dan Camat Kedungbanteng.

Sementara itu, belum ada laporan atau temuan terkait kasus money politik atau politik uang hingga saat ini. 

"Untuk politik uang, hingga kini belum ada laporan atau temuan. Kami masih melakukan penelusuran awal, karena beberapa unsur dan saksi serta alat bukti harus terpenuhi sebelum proses penelusuran dapat diregistrasi,”paparnya. 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut