get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 3 Cara Pengecekan NIK Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Apa itu Galbay Pinjol, Ini Penjelasan Rincinya

Kamis, 15 Februari 2024 | 08:24 WIB
header img
Sebagian orang yang membutuhkan dana segar secara cepat akan memanfaatkan layanan pinjol karena proses pencairan dan persyaratannya yang mudah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Apa itu galbay pinjol? Sebagian orang yang membutuhkan dana segar secara cepat akan memanfaatkan layanan pinjol karena proses pencairan dan persyaratannya yang mudah.

Namun, mereka seringkali tidak mempertimbangkan kemampuan untuk melunasi pinjaman di masa mendatang, atau dengan kata lain, mereka mengalami gagal bayar

Pihak pinjol akan terus menghubungi mereka untuk menagih pembayaran, baik melalui pesan singkat, telepon, atau bahkan kunjungan langsung ke rumah.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh IDX Channel pada Kamis (15/2/2024), berikut adalah rangkuman tentang apa itu galbay pinjol.

Galbay Pinjol adalah kondisi dimana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya. Jika seorang debitur atau peminjam di pinjol tidak dapat melunasi utangnya, maka mereka dianggap melakukan wanprestasi.

Apabila debitur melakukan wanprestasi, pinjol diwajibkan untuk melakukan penagihan kepada peminjam, setidaknya dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.

Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) akan mencatat semua transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika seseorang diketahui mengalami galbay pinjol, mereka akan dianggap sebagai peminjam yang kurang baik dan mendapatkan skor kredit yang rendah.

Semoga informasi ini memberikan pemahaman tentang apa itu galbay pinjol dan bermanfaat bagi Anda.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut