get app
inews
Aa Read Next : ASN Jawa Tengah Berhasil Kumpulkan Zakat Rp92 Miliar

Kabar Gembira Bagi PNS, Rapel Kenaikan Gaji Cair pada Maret

Jum'at, 23 Februari 2024 | 06:50 WIB
header img
Ilustrasi rapel kenaikan gaji. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 bakal direalisasikan pada bulan Maret

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa informasi tersebut telah diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

"Saya telah memeriksa informasinya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan kami telah mendapat konfirmasi bahwa pada bulan Maret 2024, Insya Allah gaji akan disesuaikan dengan kenaikan 8 persen yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden. Dengan demikian, pembayaran rapelnya juga dapat dilakukan pada bulan Maret," kata Isa dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS mulai 1 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Isa juga menyampaikan bahwa PNS yang belum menerima kenaikan gaji selama Januari dan Februari 2024 akan menerima pembayaran selisihnya pada bulan Maret 2024. 

"Dengan demikian, pembayaran rapelnya juga dapat dilakukan pada bulan Maret nanti. Semoga kita dapat segera melihat realisasinya pada bulan Maret," tambahnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut