get app
inews
Aa Read Next : Pembina Pramuka SMP di Cilacap Cabuli Siswi di Bawah Umur, Polisi: Sudah Melakukan Sebanyak 5 Kali!

Polresta Cilacap Bongkar Kepemilikan 9 Kg Bahan Peledak, 2 Diringkus

Rabu, 20 Maret 2024 | 07:08 WIB
header img
Polisi berhasil menemukan barang bukti bahan peledak seberat 9 kilogram. (Foto: iNewsPurwokerto)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Polisi meringkus dua orang yang membuat dan mengedarkan bahan peledak petasan di Kecamatan Kedungreja, Cilacap. Polisi berhasil menemukan barang bukti bahan peledak seberat 9 kilogram (kg).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram bahan peledak petasan siap edar.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap tersangka WR (24 tahun), yang merupakan warga Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, pada malam Senin (18/3/2024).

"Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 9 kg bahan peledak. Bahan peledak tersebut dikemas dalam plastik dengan berat masing-masing 0,5 kilogram," ungkap Ruruh saat mengungkap kasus di kantor polisi, Selasa (19/3/2024).

Dari hasil pengembangan, pada malam itu juga polisi berhasil menangkap tersangka kedua, TR (32 tahun), yang merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja. TR merupakan pembuat dan pemasok bahan peledak untuk tersangka WR.

"Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah TR, kami menemukan 49,5 kilogram bahan peledak petasan siap edar. Bahan peledak petasan tersebut sudah dikemas dalam plastik seberat 0,5 kilogram," jelas Kapolresta.

TR mengakui kepada polisi bahwa ia belajar meracik bahan peledak petasan secara otodidak melalui internet. Adapun bahan-bahan pembuatannya dibeli secara daring.

"TR meracik bahan peledak tersebut di rumahnya dengan bantuan WR. Ia menjualnya seharga Rp 150.000 per kilogram, kemudian WR menjualnya lagi seharga Rp 200.000 per kilogram. Tersangka membeli bahan-bahannya secara daring dan menjualnya juga secara daring," tambah Ruruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

"Sore ini barang bukti tersebut akan kami musnahkan secara langsung karena sangat berbahaya. Kami telah berkoordinasi dengan Brimob untuk melakukan pembuangan barang bukti," tandas Ruruh.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut