get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapor Sepakbola RU IV Cilacap Juara KPI Cup 2024 Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Dumai

Kronologi Napi Permisan Nusakambangan Kabur dan Ditangkap di Hutan Bakau

Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:30 WIB
header img
Pulau Nusakambangan, Cilacap. Foto: Arbi Anugrah/ iNewsPurwokerto.id

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Kronologi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah kabur hingga berhasil ditangkap kembali di sekitar hutan bakau Pulau Nusakambangan, pada Jumat (22/3) malam. 

Kepala Lapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan jika napi bernama Muamar bin Arifin alias Amar berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu hari di sekitar hutan bakau, Pulau Nusakambangan. Kronologi kaburnya Amar diketahui pada Kamis (21/3), saat yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempatnya.

"Hari Kamis pada jam apel masuk sudah tidak ada. Kemudian kami ada info (napi tersebut) tidak berada di lingkungan lapas," kata Hardi kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Mengetahui hal tersebut, seluruh tim bergerak untuk melakukan perburuan terhadap Amar di Pulau Nusakambangan. Hingga sekitar pukul 21.30 WIB, napi tersebut berhasil ditangkap kembali.

"Malam tadi semua tim bergerak, termasuk kapolsek, kopassus, sehingga, Jumat (22/3) pukul 21.30 WIB kami mendapatkan kembali. Saat ini dititipkan di Lapas Batu (lapas dengan sistem keamanan super maximum security)," jelas Hardi.

Hardi menjelaskan, napi jika napi yang kabur sedang menjalani program asimilasi, sehingga ia dapat dengan bebas beraktivitas di luar lapas.

"Di lapas medium security ada program asimilasi. Di tempat kami ada peternakan dan perkebunan," kata Hardi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Mardi Santoso mengatakan jika Amar terancam tidak mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus mendatang.

"Sanksinya akan membatalkan pembebasan bersyarat (yang rencananya akan dilakukan pada Agustus). Tidak ada penambahan pidana, ini bukan pidana, tapi hak-haknya dicabut. Pelanggarannya yaitu tidak mengikuti apel," ujar Mardi.

Menurutnya, ketika ditangkap, napi bernama Muamar bin Arifin alias Amar masih berada di dalam Pulau Nusakambangan. Ia ditangkap di sekitar Lapas Terbuka.

"Semalam warga binaan atas nama Muamar sudah tertangkap kembali di sekitar Lapas Terbuka, tepatnya di sekitar hutan bakau," kata Mardi.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut