get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Pilkada Serentak 2024 Berakhir dan Masuki Masa Tenang, Pembersihan APK Dilakukan

Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye

Senin, 22 April 2024 | 13:05 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa berupa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti merupakan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakang Gus Miftah,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo juga mengatakan bahwa dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan bahwa aktivitas dan pembagian uang merupakan aktivitas pribadi. “Gus Miftah bukan merupakan relawan anggota atau pengurus partai politik satu tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran.”

“Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa vidio yang dimaksud adalah politik uang yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” kata Suhartoyo.

Kemudian, kata Suhartoyo, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan. “Berdasarkan fakta-fakta hukum terdiri atas menurut dari pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut