Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD: Aparat dan Rakyat Jangan Dibenturkan
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Picu Kerumitan Hukum

Senin, 07 Juli 2025 | 08:10 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Picu Kerumitan Hukum
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. 

Menurutnya, meskipun secara substansi tidak bermasalah, keputusan tersebut menimbulkan persoalan teknis yang kompleks dalam sistem ketatanegaraan.

“Putusan itu menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Di sinilah muncul masalah,” ujar Mahfud saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Mahfud menjelaskan, kekosongan jabatan kepala daerah dalam rentang waktu tersebut masih bisa diatasi melalui mekanisme pengangkatan penjabat, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Namun, hal serupa tidak berlaku untuk DPRD yang tidak memiliki opsi pengisian jabatan sementara.

“Kalau kepala daerah bisa diganti penjabat, tapi DPRD tidak bisa. Tidak ada yang namanya penjabat DPRD. Ini jadi problem serius. Banyak partai juga menilai putusan MK ini terkesan tergesa dan kurang cermat,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut