Jakarta, 22 April 2024 - Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, ambruk usai menyampaikan orasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) siang.
Peristiwa ini terjadi saat Din Syamsuddin hendak menjadi imam salat zuhur berjamaah dengan massa aksi. Tubuh Din Syamsuddin yang tadinya berdiri tegak di posisi imam, tiba-tiba ambruk dan tidak kuat menopang tubuhnya.
Akibat kejadian ini, Din Syamsuddin digantikan oleh menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Husein bin Alatas, untuk memimpin salat zuhur berjamaah. Salat zuhur dilaksanakan di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sebelum salat, Din Syamsuddin sempat berorasi di bawah terik matahari. Saat itu, panitia aksi menawarkan payung, namun Din Syamsuddin menolaknya dengan mengatakan, "Enggak usah. Saya masih kuat, saya tak kalah dengan kalian ini yang masih muda."
Dalam orasinya, Din Syamsuddin menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan dua gugatan sengketa yang diajukan oleh tim 01 dan 03.
Namun, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ia nilai terstruktur, sistematis, dan masif.
Perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Ribuan personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan kegiatan masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan total ada 7.783 personel yang disiagakan di sekitar MK, Bawaslu RI, dan Monas.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas akan dilakukan situasional tergantung kondisi di lapangan. Apabila eskalasi meningkat dan diperlukan maka akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
Masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK diimbau untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi unjuk rasa jelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta