3. Akses Pendidikan Tinggi yang Terbatas
Masalah akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin diperparah oleh tingginya biaya. Berdasarkan data BPS Maret 2023, hanya 10,15% penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang menamatkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. "Akses yang masih sangat kecil ini tentu karena biaya yang mahal. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," kata Ubaid.
4. Tuntutan JPPI
JPPI menuntut agar pemerintah mengembalikan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public good dan menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, terutama di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Kenapa pendidikan harus dianggap sebagai public good dan bukan kebutuhan tersier? Karena pendidikan adalah kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi. Tanggung jawab ini jelas termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang menyatakan bahwa salah satu tujuan utama berdirinya NKRI adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Ubaid.
5. Peran Pemerintah yang Diharapkan
Pemerintah sebagai pengemban amanah konstitusi harus bertanggung jawab kepada masyarakat mengenai agenda pendidikan ini. Menuju bangsa yang cerdas dan berdaya saing global, pendidikan hingga SMA/SMK saja tidak cukup; anak-anak Indonesia harus dapat mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, peran dan keberpihakan pemerintah sangat penting.
"Negara harus hadir dan berpihak kepada semua dalam menjalankan amanah konstitusi dan bertanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan pendidikan tinggi," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito